Saluran Kajian Agama Islam



Kamis, 20 Maret 2025

Jenis Jenis Nadzar

Oleh Tasripin
Sumber : youtube fitriyadi siraj, memahami nadzar tabarrur dan nadzar lajjaj
janji dan nadzar

Nadzar itu ada dua 1). nadzar lajjaj 2). nazar tabarur

Nadzar lajjaj yaitu nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk sesuatu contoh pernyataan nadzar lajjaj “ah malas berbicara dengan zaid maka jika aku berbicara dengan si Zaid maka aku akan berpuasa Satu hari” misalnya dia sedang  marah dengan si Zaid sehingga enggan berbicara dengan zaid.

Atau karena hanya ingin mendorong dirinya untuk berpuasa misalnya dia mengatakan: “Kalau hari ini saya mengobrol dengan Zaid, saya besok harus berpuasa”, atau berkata “saya Nadzar saya akan berpuasa satu hari apabila mengobrol dengan zaid” maka puasa pada hari yang disebuitkan hukumnya menjadi wajib ”, puasa sunah ketika dinadzarkan maka menjadi wajib dan pahala wajib itu lebih besar daripada ibadah sunah. Jadi puasa sunah biasa jika dibanding dengan puasa nadzar pahalanya lebih besar puasa nadzar.

Begitu pula puasa senin kamis yang memiliki kedudukan sunnah apabila dinadzarkan maka hukumnya menjadi wajib dan ketika puasa karena nadzar maka dia mendapatkan pahala puasa wajib yang pahalanya lebih besar darida puasa sunah.

Kemudian yang kedua nadzar tabarrur yaitu nadzar yang terjadi ketika ucapan atau perkataan digantungkan dengan sesuatu atau  ucapan tersebut yang tidak digantungkan dengan sesuatu apapun atau ucapan tersebut digantungan dengan sesuatu yang disukai.

Contoh nadzar tabarrur seperti begini “aku nadzar besok puasa” atau berkata “aku nadzar pada kamis besok berpuasa dan nanti Seninnya aku nadzar mau puasa juga” hanya berkata begitu saja, ucapan dan perkataannya tidak digantungkan dengan sesuatu apapun maka puasa Kamis besok itu hukumnya mejadi wajib dan Seninnya karena dinadzarkan juga menjadi wajib. Dan ketika sudah menjadi wajib pahala puasanya lebih besar daripada puasa sunah biasa. nah ini nadzar tabarrur yang tidak digantungkan dengan sesuatu.

Adapun contoh nadzar tabarrur yang digantungkan dengan sesuatu yang dicintai misalnya ada orang sakit dia berkata “saya nadzar jika saya sembuh maka saya nadzar akan berpuasa Senin dan Kamis selama 1 bulan ini”. Kemudian dia sembuh maka dia wajib melaksanakan apa yang dia nadzarkan yaitu berpuasa senin dan kamis selama bulan tersebut”. Puasa Senin puasa senin kamis yang asalnya sunah tetapi karena dinazarkan maka hukumnya menjadi wajib, karena menjadi wajib maka pahalanya disamakan dengan puasa wajib dan apabila tidak dilakukan maka berdosa.

Seperti ibadah lainnya yang terikat ketentuan ketentuan syari maka nadzarpun terikat syarat yang harus terpenuhi sehingga dikategorikan naadzar. Adapun syarat seseorang yang bernadzar (nadzir):

Untuk nadzar tabarrur syarat sahnya yaitu:

1.   Islam.

2.   Memungkinkan untuk melaksanakan nadzarnya maka tidak sah nadzar yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nadzar puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzarnya orang kafir.

Sedangkan nadzar lajaz syarat syahnya:

1.   Islam.

2.   Atas kehendak sendiri atau bukan paksaan.

3.   Balig dan berakal, yaitu orang yang sah tasarufnya. Adapun anak kecil atau orang gila atau orang yang dibawah kesadaran seperti mabuk atau kesurupan maka nadzarnya tidak sah.

4.   Memungkinkan untuk melaksanakan nadzarnya maka tidak sah nadzar yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nadzar puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzarnya orang kafir.

Nah Nazar wajib untuk dilakukan dan bagi orang yang meninggalkanya dengan tidak melakukan apa yang nadzarkannya jika berupa nadzar lajjaj (itu Nazar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu) maka si nadzir boleh memilih antara mengerjakan apa yang dinadzari atau membayar kifarah yamin (denda tebus sumpah).

Contoh apabila sesorang berkata: “Jika saya berbicara dengan Fulan saya maka saya akan berpuasa satu hari ini” dalam ucapn tersebut  dia menganjurkan sesuatu pada dirinya. Ucapan tersebut dapat dikategorikan nadzar lajjaj maka karena nadzarnya termasuk nadzar lajjaj maka dia (nadzir) boleh memilih antara mengerjakan apa yang dia nazarkan yaitu berpuasa satu hari pada hari tersebut atau melanggar nadzarnya dengan tidak berpuasa pada hari tersebut. Namun dia diwajibkan menggantinya dengan tebusan kifarat yamin (denda Melanggar sumpah) berupa mengerjakan salah satu dari tiga pilihan sama seperti ketika melanggar sumpah, yaitu:

1.   Pertama bebaskan hamba sahaya

2.   Memberi makan 10 fakir miskin yang beratnya setiap orangnya mendapat satu mud jadi setiap orangnya diberi satu mud atau sekitar ons bahan makanan pokok.

3.   atau memberi pakaian kepada 10 orang fakir miskin.

Jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga pilihan diatas tersebut maka wajib puasa tiga hari tanpa ada pilihan lain selain puasa 3 hari sebagai tebusan dari melanggar nadzarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar