Menu

Selasa, 18 Maret 2025

Beberapa Kemakruhan Dalam Shalat Dari sisi menyelisihi sebagian kesunahan

 

ditulis : Tasripin

Sumber Utama: youtube: Hal yang makruh apabila diselisihi dalam shalat

orang shalat
Adapun hal yang dimakruhkan dalam shalat dipandang dari sisi menyelisishi sebahagian kesunahan di antaranya:

Pertama, melafadkan bacaan sir(pelan) atau Jahr(keras) tidak pada tempatnya

Yang semestinya dibaca keras tetapi dibaca pelan atau yang semestinya dibaca pelan justru malah baca keras.

Kedua, menempelkan lengan pada perut bagi laki-laki

Ketiga, menempelkan perut dengan paha bagi laki-laki 

Keempat, aljahru khafal imam

Bagian keempat dari hal yang dimakruhkan dalam shalat yaitu ‘aljahru khalfal ima’  yaitu imam dan makmum membaca bacaan dengan bacaan keras, hal ini termasuk perkara yang dimakruhkan dalam shalat. Jadi, dalam shalat berjamaah bacaan makmum hendaknya dipelankan dan jika bacaan makmum keras sampai mengganggu jamaah disebelah kiri dan kanannya maka hukumnya makruh.

Kelima, memanjangkan bacaan tasyahud awal dan berdoa setelah tasyahud awal

Bagian kelima dari perkara yang dimakruhkan dalam shalat yaitu memanjangkan bacaan ‘tasyahud awal’ yaitu ketika bacaan tasyahud dibaca  sampai membaca doa doa khusus yang seyogyanya dilakukan dalam tasyahud akhir dalam shalat, hal tersebut termasuk pekerjaan yang dimakruhkan.

Keenam, meninggalkan membaca surat di dua rakaat pertama

Bagian keenam dari perkara yang dimakruhkan dalam shalat yaitu meninggalkan membaca surat di dua rakaat pertama.

Umpamanya ada seorang mushaly (orang yang shalat) melakukan shalat fardlu (zuhur ashar magrib isya dan subuh) atau shalat sunah yang pada rakaat pertama dan kedua hanya membaca al-fatihah saja setelah itu langsung ruku’ maka shalatnya sah tetapi tidak mendapatkan pahala membaca surat dan meninggalkan membaca surat hukumnya makruh.

Untuk diketahui di dalam mazhab Syafi'i menyelisihi kesunahan membaca surat setelah al-fatihah di shalat apapun termasuk shalat sunah termasuk makruh kecuali shalat jenazah.

Berapa ayat yang disunahakan?

Untuk jumlah ayat yang disunahkan dalam madzhab syafi’i minimal tiga  ayat. Adapun surat surat didalam alquran yang dikategorikan paling pendek dengan jumlah ayat tiga ayat yaitu surah al kautsar, al ‘asr, annashr yang terdiri dari tiga ayat, ayat alquraisy yang terdiri dari empat ayat, atau surat al-ikhlash.

Jadi, sunah di dua rakaat pertama baik shalat yang dua rakaat seperti shalat subuh, yang tiga rakaat seperti shalat maghrib maupun yang empat rakaat seperti zuhur dan ashar, setelah baca al-fatihah dan membaca amin pada rakaat pertama dan kedua kemudian sunah membaca surat minimal tiga ayat dari al-quran begitupun ketika melakukan shalat sunnah.

Maka jika sebahagian pekerjaan sunah yang salah satunya membaca surat ditinggalkan (tidak membaca surat setelah alfatihah), hukumnya makruh.

Lalu bagaimana hukum shalatnya jika ada seorang mushally (orang yang shalat) hanya membaca al-fatihah saja tanpa membaca surat pada dua rakaat pertama?. Shalat yang demikian tetap sah hanya afdoliyah (beberapa keutamaan) hilang karena mengerjakan hal yang dimakruhkan.

Ketujuh tarqu takbiratil intiqolat atau meninggalkan takbir intiqal

Bagian ketujuh dari hal yang dimakruhkan dalam shalat yaitu takbir ‘intiqal’; yaitu takbir “allahu akbar” yang diucapkan ketika melakukan perpindahan dari satu posisi ke posisi lainnya didalam shalat. takbir intiqal ini hukumnya sunah yang apabila ditinggalkan itu menjadi makruh. Umpamanya jika ada orang shalat hendak melakukan perpindahan dari berdiri ke ruku’ namun tidak mengucapkan takbir Allahu akbar maka shalat demikian sangat tidak dianjurkan.

Adapun tempat takbir intiqal dilakukan pada setiap perubahan Gerakan kecuali Gerakan bangun dari sujud atau ‘itidal. Untuk Gerakan ‘itidal takbir intiqal dengan lafad ‘allahu akbar’ dikecualikan dan disunahkan membaca zikir khusus yaitu sami’alahlu liman hamidah.

Kedelapan, meninggalkan zikir-zikir yang disunahkan dibaca disaat rukuk, disaat i'tidal, disaat sujud, disaat duduk di antara dua sujud


rukuk dalam salat

Adapun zikir yang disunahkan dalam keempat posisi ini diantaranya:

1). Bacaan zikir dan doa ketika ruku, disunahkan membaca zikir dan doa subhana rabbiyal ‘alâ wabihamdih atau subhana rabbiyal ‘adzimi wabihamdih dengan jumlah boleh satu kali dua kali tiga kali atau sebelas kali. Dan sebagai catatan dianjurkan jika hendak melakukan doa dengan bilangan yang banyak dilakukan ketika shalat sendiri. Adapun ketika menjadi imam hendaknya bacaannya disederhanakan.

Adapun ketika rukuk disunahkan lurus dengan posisi sejengkal tangan diLetakan ke lutut, kemudian posisi kepala dan badan bagian atas (punggung ) sejajar atau lurus sementara pandangan melihat ke tempat sujud. Nah, ketika posisi kepala di turunkan dari posisi sejaja (menunduk) maka makruh

2). Bacaan zikir dan doa disaat itidal, ketika itidal doa yang dianjurkan yaitu ‘rabbana lakal hamdu milus samawati wamilul ardhi wilu min syaiin ba'du’ atau rabana lakal hamdu mil asamawati wail Al ardhi wail minin ba' atau rabbana wakal hamdu Hamdan katstiron thyiban mubarokan Fiih itu juga boleh. Jadi,

Zikir dan doa ketika i'tidal boleh yang rabbanaakalhamdu milus samawati boleh mil u (dengan dlomah) boleh mil a (dengan kasrah) milus samawati atau mil assamawati boleh. Boleh juga zikir dengan zikir rabbana wakal hamdu Hamdan kattiron thayiban mubarokan Fiih boleh dengan doa yang itu zikirnya.

Maka seumpama seorang mushalli(orang shalat) tidak membaca zikir dari salah satu ziir tersebut ketika ‘itidal maka itu hukumnya makruh. Begitu pula ketika meninggalkan zikir ketika sujud.

3). Bacaan zikir dan doa ketika sujud, dianjurkan ketika sujud untuk berdoa dengan doa Subhana rabbial ‘a laa wabihamdih

atau tanpa dibaca tanpa disertai dengak kalimata wabihamdih yaitu doa subhana rabbiyal a'la

adapun ketika sujud tidak membaca zikir apa-apa maka sah shalatnya namun kehilangan afdoliayat karena melakukan yang di makruhkan.

4). Bacaan zikir dan doa ketika duduk diantara dua sujud

Sepertti point sebelumnya meninggalkan membaca zikir dan doa pada posisi ini juga termasuk hal yang dimakruhkan. Adapun zikir dan doa ketika duduk diantara dua sujud yaitu: rabbigfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii Wahdini wa ‘afini wafu ‘anni. Dan apabila zikir ini tidak dibaca maka shalatnya sah namun hukumnya makruh.

Dalam hal kemakruhan ini dikecualikan bagi mereka (mushalli) yang belum hafal zikir dan doanya seperti muallaf yang baru masuk islam yang belum sempat menghafalnya.

5). Bacaan zikir dan doa ketika tasyahudil akhir

Adapun bacaan tasyahud baik pada yang awwal maupun yang kedua (akhir dalam shalat) pada dasarnya sama yaitu : attahiatul mubarawatibillah assala muikamah wabarakatuh adu alla ilahaillallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.  Yang membedakan antara tasyaud awal dan tasyahud akhir yaitu: pada tasyahud akhir terdapat bacaan tambahan yang wajib dan sunah. Untuk bacaan wajib yaitu membaca (shalawat) ‘allahumma shalli ‘ala muhammad’, sedangkan untuk bacaan sunahnya yaitu (Shalawat pada keluarga nabi) yang lafadnya wa ‘ala aali sayyidina muhammad kama shallaita ‘ala sayyidinâ Ibrahim wabârik ‘alâ sayyidina ibrahiim sampai pada kalimat iñaka hamîdum majîd.

Dan setelah membaca tasyahud akhir ini disunahkan membaca doa dengan doa apa saja. Namun dianjurkan doa yang telah diajarkan dan dicontohkan rasulullah saw yaitu ‘allahumma iñi ‘audubika minal khubti wal kha allahumma’.

Jadi, penting setelah Tasyahud akhir dan setelah membaca shalawat ditambahkan doa terutama doa yang diajarkan oleh Rasulullah yaitu allahumma inni auudzubika min ‘azabilqabri walmamati wamin fitnatil masihidazzal.

Kesembilan, tidak menempelkan hidung ketika bersujud (adamus sujud Alal anfi

sujud

Menempelkan dahi  ketika sujud pada tempat sujud merupakan hal yang wajib. Adapun menempelkan hidung pada tempat sujud merupakan hal sunnah, dan ketika tidak menyertakan atau tidak menempelkan hidung ke bagian tempat sujud maka hukumnya menjadi makruh

Seandainya ada orang yang shalat yang shalat ketika sujud sedikit melengkung sehingga hidungnya tidak menempel, maka itu hukumnya makruh.

Kesepuluh, Membaca al-qur'an diselain posisi berdiri dengan tujuan membaca al-qur'an (qiroatul Quran Fi ghairilqiyam bizirahikri)


(bersambung pada tulisan berikutnya)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar