ditulis : Tasripin
Sumber Utama: youtube: Hal yang makruh apabila diselisihi dalam shalat
Adapun hal yang dimakruhkan dalam shalat dipandang dari sisi menyelisishi sebahagian kesunahan di antaranya:Pertama,
melafadkan bacaan sir(pelan) atau Jahr(keras) tidak pada tempatnya
Yang semestinya
dibaca keras tetapi dibaca pelan atau yang semestinya dibaca pelan justru malah
baca keras.
Kedua,
menempelkan lengan pada perut bagi laki-laki
Ketiga,
menempelkan perut dengan paha bagi laki-laki
Keempat,
aljahru khafal imam
Bagian keempat
dari hal yang dimakruhkan dalam shalat yaitu ‘aljahru khalfal ima’ yaitu imam dan
makmum membaca bacaan dengan bacaan keras, hal ini termasuk perkara yang
dimakruhkan dalam shalat. Jadi, dalam shalat berjamaah bacaan makmum hendaknya
dipelankan dan jika bacaan makmum keras sampai mengganggu jamaah disebelah kiri
dan kanannya maka hukumnya makruh.
Kelima,
memanjangkan bacaan tasyahud awal dan berdoa setelah tasyahud awal
Bagian kelima
dari perkara yang dimakruhkan dalam shalat yaitu memanjangkan bacaan ‘tasyahud
awal’ yaitu ketika bacaan tasyahud dibaca sampai membaca doa doa khusus yang seyogyanya
dilakukan dalam tasyahud akhir dalam shalat, hal tersebut termasuk pekerjaan
yang dimakruhkan.
Keenam,
meninggalkan membaca surat di dua rakaat pertama
Bagian keenam
dari perkara yang dimakruhkan dalam shalat yaitu meninggalkan membaca surat di
dua rakaat pertama.
Umpamanya ada
seorang mushaly (orang yang shalat) melakukan shalat fardlu (zuhur ashar
magrib isya dan subuh) atau shalat sunah yang pada rakaat pertama dan kedua
hanya membaca al-fatihah saja setelah itu langsung ruku’ maka shalatnya
sah tetapi tidak mendapatkan pahala membaca surat dan meninggalkan membaca
surat hukumnya makruh.
Untuk
diketahui di dalam mazhab Syafi'i menyelisihi kesunahan membaca surat setelah al-fatihah
di shalat apapun termasuk shalat sunah termasuk makruh kecuali shalat jenazah.
Berapa
ayat yang disunahakan?
Untuk
jumlah ayat yang disunahkan dalam madzhab syafi’i minimal tiga ayat. Adapun surat surat didalam alquran yang dikategorikan
paling pendek dengan jumlah ayat tiga ayat yaitu surah al kautsar, al
‘asr, annashr yang terdiri dari tiga ayat, ayat alquraisy yang
terdiri dari empat ayat, atau surat al-ikhlash.
Jadi,
sunah di dua rakaat pertama baik shalat yang dua rakaat seperti shalat subuh,
yang tiga rakaat seperti shalat maghrib maupun yang empat rakaat seperti zuhur
dan ashar, setelah baca al-fatihah dan membaca amin pada
rakaat pertama dan kedua kemudian sunah membaca surat minimal tiga ayat dari al-quran
begitupun ketika melakukan shalat sunnah.
Maka
jika sebahagian pekerjaan sunah yang salah satunya membaca surat ditinggalkan (tidak
membaca surat setelah alfatihah), hukumnya makruh.
Lalu
bagaimana hukum shalatnya jika ada seorang mushally (orang yang shalat)
hanya membaca al-fatihah saja tanpa membaca surat pada dua rakaat pertama?. Shalat
yang demikian tetap sah hanya afdoliyah (beberapa keutamaan) hilang karena
mengerjakan hal yang dimakruhkan.
Ketujuh
tarqu takbiratil intiqolat atau meninggalkan takbir intiqal
Bagian ketujuh dari
hal yang dimakruhkan dalam shalat yaitu takbir ‘intiqal’; yaitu takbir “allahu
akbar” yang diucapkan ketika melakukan perpindahan dari satu posisi ke posisi
lainnya didalam shalat. takbir intiqal ini hukumnya sunah yang apabila
ditinggalkan itu menjadi makruh. Umpamanya jika ada orang shalat hendak
melakukan perpindahan dari berdiri ke ruku’ namun tidak mengucapkan
takbir Allahu akbar maka shalat demikian sangat tidak dianjurkan.
Adapun tempat
takbir intiqal dilakukan pada setiap perubahan Gerakan kecuali Gerakan
bangun dari sujud atau ‘itidal. Untuk Gerakan ‘itidal takbir intiqal
dengan lafad ‘allahu akbar’ dikecualikan dan disunahkan membaca zikir
khusus yaitu sami’alahlu liman hamidah.
Kedelapan, meninggalkan zikir-zikir yang disunahkan dibaca disaat rukuk, disaat i'tidal, disaat sujud, disaat duduk di antara dua sujud
Adapun
zikir yang disunahkan dalam keempat posisi ini diantaranya:
1).
Bacaan zikir dan doa ketika ruku, disunahkan membaca zikir dan doa subhana
rabbiyal ‘alâ wabihamdih atau subhana rabbiyal ‘adzimi wabihamdih dengan
jumlah boleh satu kali dua kali tiga kali atau sebelas kali. Dan sebagai
catatan dianjurkan jika hendak melakukan doa dengan bilangan yang banyak
dilakukan ketika shalat sendiri. Adapun ketika menjadi imam hendaknya bacaannya
disederhanakan.
Adapun
ketika rukuk disunahkan lurus dengan posisi sejengkal tangan diLetakan ke lutut,
kemudian posisi kepala dan badan bagian atas (punggung ) sejajar atau lurus
sementara pandangan melihat ke tempat sujud. Nah, ketika posisi kepala di
turunkan dari posisi sejaja (menunduk) maka makruh
2).
Bacaan zikir dan doa disaat itidal, ketika itidal doa yang dianjurkan yaitu ‘rabbana
lakal hamdu milus samawati wamilul ardhi wilu min syaiin ba'du’ atau rabana
lakal hamdu mil asamawati wail Al ardhi wail minin ba' atau rabbana
wakal hamdu Hamdan katstiron thyiban mubarokan Fiih itu juga boleh. Jadi,
Zikir
dan doa ketika i'tidal boleh yang rabbanaakalhamdu milus samawati boleh mil
u (dengan dlomah) boleh mil a (dengan kasrah) milus samawati
atau mil assamawati boleh. Boleh juga zikir dengan zikir rabbana
wakal hamdu Hamdan kattiron thayiban mubarokan Fiih boleh dengan doa yang
itu zikirnya.
Maka
seumpama seorang mushalli(orang shalat) tidak membaca zikir dari salah satu
ziir tersebut ketika ‘itidal maka itu hukumnya makruh. Begitu pula ketika
meninggalkan zikir ketika sujud.
3).
Bacaan zikir dan doa ketika sujud, dianjurkan ketika sujud untuk berdoa dengan
doa Subhana rabbial ‘a laa wabihamdih
atau
tanpa dibaca tanpa disertai dengak kalimata wabihamdih yaitu doa subhana
rabbiyal a'la
adapun
ketika sujud tidak membaca zikir apa-apa maka sah shalatnya namun kehilangan afdoliayat
karena melakukan yang di makruhkan.
4).
Bacaan zikir dan doa ketika duduk diantara dua sujud
Sepertti
point sebelumnya meninggalkan membaca zikir dan doa pada posisi ini juga
termasuk hal yang dimakruhkan. Adapun zikir dan doa ketika duduk diantara dua
sujud yaitu: rabbigfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii Wahdini wa ‘afini wafu
‘anni. Dan apabila zikir ini tidak dibaca maka shalatnya sah namun hukumnya
makruh.
Dalam
hal kemakruhan ini dikecualikan bagi mereka (mushalli) yang belum hafal zikir dan
doanya seperti muallaf yang baru masuk islam yang belum sempat menghafalnya.
5).
Bacaan zikir dan doa ketika tasyahudil akhir
Adapun
bacaan tasyahud baik pada yang awwal maupun yang kedua (akhir dalam shalat)
pada dasarnya sama yaitu : attahiatul mubarawatibillah assala muikamah
wabarakatuh adu alla ilahaillallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. Yang membedakan antara tasyaud awal dan
tasyahud akhir yaitu: pada tasyahud akhir terdapat bacaan tambahan yang wajib
dan sunah. Untuk bacaan wajib yaitu membaca (shalawat) ‘allahumma shalli ‘ala
muhammad’, sedangkan untuk bacaan sunahnya yaitu (Shalawat pada keluarga
nabi) yang lafadnya wa ‘ala aali sayyidina muhammad kama shallaita ‘ala
sayyidinâ Ibrahim wabârik ‘alâ sayyidina ibrahiim sampai pada kalimat iñaka
hamîdum majîd.
Dan
setelah membaca tasyahud akhir ini disunahkan membaca doa dengan doa apa saja. Namun
dianjurkan doa yang telah diajarkan dan dicontohkan rasulullah saw yaitu ‘allahumma
iñi ‘audubika minal khubti wal kha allahumma’.
Jadi,
penting setelah Tasyahud akhir dan setelah membaca shalawat ditambahkan doa
terutama doa yang diajarkan oleh Rasulullah yaitu allahumma inni auudzubika
min ‘azabilqabri walmamati wamin fitnatil masihidazzal.
Kesembilan,
tidak menempelkan hidung ketika bersujud (adamus sujud Alal anfi
Menempelkan dahi ketika sujud
pada tempat sujud merupakan hal yang wajib. Adapun menempelkan hidung pada
tempat sujud merupakan hal sunnah, dan ketika tidak menyertakan atau tidak
menempelkan hidung ke bagian tempat sujud maka hukumnya menjadi makruh
Seandainya
ada orang yang shalat yang shalat ketika sujud sedikit melengkung sehingga
hidungnya tidak menempel, maka itu hukumnya makruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar