Nadzar itu ada dua 1). nadzar lajjaj
2). nazar tabarur
Nadzar lajjaj yaitu nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk sesuatu contoh pernyataan nadzar lajjaj “ah malas berbicara dengan zaid maka jika aku berbicara dengan si Zaid maka aku akan berpuasa Satu hari” misalnya dia sedang marah dengan si Zaid sehingga enggan berbicara dengan zaid.
Atau karena hanya ingin mendorong dirinya
untuk berpuasa misalnya dia mengatakan: “Kalau hari ini saya mengobrol dengan
Zaid, saya besok harus berpuasa”, atau berkata “saya Nadzar saya akan berpuasa
satu hari apabila mengobrol dengan zaid” maka puasa pada hari yang disebuitkan
hukumnya menjadi wajib ”, puasa sunah ketika dinadzarkan maka menjadi wajib dan
pahala wajib itu lebih besar daripada ibadah sunah. Jadi puasa sunah biasa jika
dibanding dengan puasa nadzar pahalanya lebih besar puasa nadzar.
Begitu pula puasa senin kamis yang
memiliki kedudukan sunnah apabila dinadzarkan maka hukumnya menjadi wajib dan ketika
puasa karena nadzar maka dia mendapatkan pahala puasa wajib yang pahalanya lebih
besar darida puasa sunah.
Kemudian yang kedua
nadzar tabarrur yaitu nadzar yang terjadi ketika ucapan atau perkataan digantungkan
dengan sesuatu atau ucapan tersebut yang
tidak digantungkan dengan sesuatu apapun atau ucapan tersebut digantungan dengan
sesuatu yang disukai.
Contoh nadzar tabarrur seperti
begini “aku nadzar besok puasa” atau berkata “aku nadzar pada kamis besok
berpuasa dan nanti Seninnya aku nadzar mau puasa juga” hanya berkata begitu saja,
ucapan dan perkataannya tidak digantungkan dengan sesuatu apapun maka puasa
Kamis besok itu hukumnya mejadi wajib dan Seninnya karena dinadzarkan juga menjadi
wajib. Dan ketika sudah menjadi wajib pahala puasanya lebih besar daripada puasa
sunah biasa. nah ini nadzar tabarrur yang tidak digantungkan dengan sesuatu.
Adapun contoh nadzar tabarrur yang
digantungkan dengan sesuatu yang dicintai misalnya ada orang sakit dia berkata “saya
nadzar jika saya sembuh maka saya nadzar akan berpuasa Senin dan Kamis selama 1
bulan ini”. Kemudian dia sembuh maka dia wajib melaksanakan apa yang dia nadzarkan
yaitu berpuasa senin dan kamis selama bulan tersebut”. Puasa Senin puasa senin
kamis yang asalnya sunah tetapi karena dinazarkan maka hukumnya menjadi wajib, karena
menjadi wajib maka pahalanya disamakan dengan puasa wajib dan apabila tidak
dilakukan maka berdosa.
Seperti ibadah lainnya yang terikat
ketentuan ketentuan syari maka nadzarpun terikat syarat yang harus terpenuhi
sehingga dikategorikan naadzar. Adapun syarat seseorang yang bernadzar (nadzir):
Untuk nadzar tabarrur syarat sahnya
yaitu:
1. Islam.
2. Memungkinkan untuk melaksanakan nadzarnya
maka tidak sah nadzar yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nadzar
puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzarnya orang kafir.
Sedangkan nadzar lajaz syarat
syahnya:
1. Islam.
2. Atas kehendak sendiri atau bukan
paksaan.
3. Balig dan berakal, yaitu orang yang
sah tasarufnya. Adapun anak kecil atau orang gila atau orang yang
dibawah kesadaran seperti mabuk atau kesurupan maka nadzarnya tidak sah.
4. Memungkinkan untuk melaksanakan nadzarnya
maka tidak sah nadzar yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nadzar
puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzarnya orang kafir.
Nah Nazar wajib untuk dilakukan dan
bagi orang yang meninggalkanya dengan tidak melakukan apa yang nadzarkannya
jika berupa nadzar lajjaj (itu Nazar yang berupa anjuran pada diri sendiri
untuk melakukan sesuatu) maka si nadzir boleh memilih antara mengerjakan
apa yang dinadzari atau membayar kifarah yamin (denda tebus sumpah).
Contoh apabila sesorang berkata: “Jika
saya berbicara dengan Fulan saya maka saya akan berpuasa satu hari ini” dalam
ucapn tersebut dia menganjurkan sesuatu
pada dirinya. Ucapan tersebut dapat dikategorikan nadzar lajjaj maka karena
nadzarnya termasuk nadzar lajjaj maka dia (nadzir) boleh memilih antara
mengerjakan apa yang dia nazarkan yaitu berpuasa satu hari pada hari tersebut atau
melanggar nadzarnya dengan tidak berpuasa pada hari tersebut. Namun dia
diwajibkan menggantinya dengan tebusan kifarat yamin (denda Melanggar sumpah)
berupa mengerjakan salah satu dari tiga pilihan sama seperti ketika melanggar sumpah,
yaitu:
1. Pertama bebaskan hamba sahaya
2. Memberi makan 10 fakir miskin yang
beratnya setiap orangnya mendapat satu mud jadi setiap orangnya diberi satu mud
atau sekitar ons bahan makanan pokok.
3. atau memberi pakaian kepada 10 orang
fakir miskin.
Jika tidak mampu melaksanakan salah
satu dari tiga pilihan diatas tersebut maka wajib puasa tiga hari tanpa ada
pilihan lain selain puasa 3 hari sebagai tebusan dari melanggar nadzarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar